Kampung Krusif, Kab. Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara kembali di hancurkan oleh PTPN II. Tindakan okupasi yang di lakukan oleh beberapa karyawan PTPN II Sei Semanyang yang di back up lebih dari 60 an Brimob dan koramil beralasan karena tanah ulayat yang dijadikan areal pertanian yang di kuasai oleh rakyat penunggu Kampung Krusif dinyatakan sebagai  HGU PTPN II  dengan nomor 109 yang diterbitkan tahun 2003.

Akibat tindakan okupasi tanah adat ini masyarakat adat Kampong Krusif mengalami kerugian tanaman pertanian seluas lebih dari 70 ha yang merupakan  sumber andalan untuk biaya pendidikan anak2, dan biaya hidup untuk makan. Situasi dilapangan saat ini masih di kawal ketat oleh brimob dan koramil dengan alasan antisipasi perlawanan dari BPRPI. Kampong Krusif merupakan anggota Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dan juga Anggota AMAN, yang konflik antara BPRPI dan PTPN II ini telah berlangsung 58 tahun lamanya.

Kepada kawan2 mohon untuk mengirimkan surat protes yang  berisikan kecaman atas tindakan PTPN II ini, yang di tujukan kepada Kepala BPN RI, Kepada Menteri BUMN,  Kepada KAPOLRI, KOMNAS HAM , Gubernur Sumatera Utara, dan POLDA SUMUT

sebagaimana disampaikan oleh Arifin Saleh ( arisaleh@aman.or.id) melalui email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *