1. Kerakyatan, yakni suatu gerakan yang berbasis pada kekuatan massa Rakyat
  2. Solidaritas, yakni kebersamaan, dan keselarasan antar pihak baik internal mupun dengan pihak-pihak luar.
  3. Progresif, yakni terus-menerus mengejar capaian yang lebih baik dan berkesinambungan dalam penguatan masyarakat lokal yang otonom.
  4. Aksesibilitas, yakni kemudahan untuk mengakses bagi semua pihak yang membutuhkan pelayanan.
  5. Pelayanan yang bersifat partisipatoris, terbuka, kesertaan semua anggota, tanggung gugat, mudah dijangkau, peka jender, kesetaraan dan mendorong kemandirian anggota yang dilayani.
  6. Desentralisasi, yakni model kelembagaan dan pelayanan harus menyebar di berbagai wilayah.
  7. Independensi, yakni memiliki sikap yang mandiri dan tegas untuk tidak bisa diintervensi oleh kepentingan manapun
  8. Dibangunnya mekanisme pengambilan keputusan yang berorientasi pada tali mandat konstituen.
  9. Memperhatikan perspektif hak asasi manusia, jender, anak, lingkungan, dan perspektif lainnya yang sesuai dengan perkembangan rasa keadilan di dalam masyarakat.
  10. Swadaya, yakni mengutamakan pemanfaatan sumberdaya internal untuk pengembangan kapasitas gerakan sosial dan politik.
  11. Membuka diri terhadap semua pihak yang memiliki visi, misi, tujuan dan sejalan untuk terlibat dalam organisasi.
  12. Keadilan yang memberikan hak dan penghargaan yang sama bagi semua anggota
  13. Kesetaraan yakni memberikan kesempatan yang sama dalam kepemimpinan organisasi bagi seluruh anggota