PERGERAKAN merupakan kependekan dari Perhimpunan Penggerak Advokasi Kerakyatan atau dalam sering disebut juga sebagai People-Centered Advocacy Organization for Social Justice. Secara legal, PERGERAKAN sebagai organisasi yang berbasiskan keanggotaan didirikan pada tahun 2003 dan dikukuhkan melalui kongres-nya yang pertama pada tahun 2005 di Bali oleh organsiasi-organsiasi rakyat, NGO dan aktor-aktor gerakan sosial lainnya. Meskipun demikian, organisasi ini sesungguhnya telah diinisiasi sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 melalui serangkaian proses riset, asesmen, pendidikan-pendidikan serta serangkaian pertemuan-pertemuan konsolidasi baik pada skala nasional maupun di wilayah-wilayah. Proses tersebut secara massif melibatkan puluhan organisasi masyarakat sipil dan individu yang terlibat langsung dalam gerakan advokasi di Indonesia.

Pada kongres pertama, anggota PERGERAKAN terdiri dari 14 serikat rakyat (serikat perempuan, petani, buruh, nelayan, masyakat adat) dan 4 orang anggota individu. Pada kongres yang kedua, anggota bertambah menjadi 24 organisasi rakyat dan 6 orang anggota individu. Berdasarkan konstitusi, keanggotaan individu ini tidak boleh melebihi 20% dari jumlah total anggota. Dan mekanisme pemilihana anggota individu dipilih dan diputuskan oleh anggota organisasi rakyat. Pada kongres yang ketiga, PERGERAKAN bertransformasi menjadi konfederasi yang kemudian namanya berubah menjadi KONFEDERASI PERGERAKAN RAKYAT INDONESIA (KPRI). Hal ini berimplikasi pada perubahan sistem keanggotaan PERGERAKAN. Saat ini anggota PERGERAKAN adalah federasi-federasi serikat rakyat tingkat nasional dan gabungan dari federasi dan serikat yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan federasi.