Program Dekontruksi
- Penghapusan sebagian utang luar negeri lama yang tergolong sebagai utang najis atau utang kriminal, dan penghentian pembuatan utang luar negeri baru untuk mengurangi ketergantungan pada negara-negara imprealis-kapitalis. Sebagian utang luar negeri lama perlu dihapus sebab pemberiannya tidak hanya ditengarai sarat dengan unsur manipulasi yang dilakukan oleh para kreditur, tetapi pemanfaatannya juga ditengarai cenderung diselewengkan oleh para pejabat yang berkuasa untuk memperkaya diri dan kelompok mereka sendiri. Sedangkan pembuatan utang luar negeri baru perlu dihentikan, sebab pembuatannya yang lebih banyak ditujukan untuk menjaga keseimbangan neraca pembayaran dan membangun berbagai proyek yang bersifat memfasilitasi penanaman modal asing di sini. Selain tidak bermanfaat bagi peningkatan kemakmuran rakyat, pembuatan utang luar negeri baru hanya akan menyebabkan semakin terpuruknya perekonomian nasional ke dalam perangkap utang.
- Percepatan pelaksanaan reforma agaria sejati melalui pembatasan penguasaan lahan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap. Penguasaan lahanpertanian secara berlebihan yang dilakukan oleh segelintir pejabat, konglomerat, dan petani berdasi sebagaimana berlangsung saat ini harus segera diakhiri. Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960, negara berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaaan, dan pemeliharaan lahan pertanian bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil pengambilalihan lahan pertanian ini, ditambah dengan jutaan hektar lahan pertanian di bawah penguasaan negara lainnya, harus diredistribusikan kembali kepada para petani penggarap yang memang menggantungkan kelangsungan hidup segenap anggota keluarganya dari mengolah lahan pertanian.
Program Rekontruksi
- Pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja serta peningkatan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan. Sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat 2 UUD 1945,setiap warga negara Indonesia tidak hanya berhak mendapatkan pekerjaaan, tetapi juga berhak mendapatkan penghidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan. Dalam rangka itu, peningkatan partisipasi pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan (demokrasi di tempat kerja), adalah bagian integral dari proses pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja tersebut. Hal ini setidak-tidak dapat dimulai dengan meningkatkan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan, dengan menyelenggarakan program kepemilikan saham oleh pekerja (employee stock option program).
- Optimalisasi peranan negara dalam pengelolaan aset strategis dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini dapat dilakukan melalui;
- Mengkaji kembali (membatalkan) UU Penanaman Modal
- Mengkaji kembali kontrak-kontrak karya pertambangan dan perlu/tidaknya nasionalisasi perusahaan migas asing.
- Menghentikan privatisasi air yang merugikan masyarakat, terutama petani, dan mencegah pengambilalihan PDAM oleh perusahaan asing.
- Mencegah masuknya sektor swasta (korporasi asing) dalam pengelolaan kelistrikan di Indonesia dan melibatkan masyarakat domestik (koperasi rakyat) dalam sistem produksi dfan distribusi listrik dengan berbagai sumber energi seperti halnya mikrohidro, biodiesel, dan sebagainya.
- Mengambilalih kendali secara bertahap terhadap bisnis telekomunikasi yang saat ini dikuasai oleh pemodal (BUMN) Singapura.
- Mengarahkan penguasaan bisnis telekomunikasi agar dimiliki oleh publik domestik terutama masyarakat di lapis bawah.
- Memberdayakan media-media lokal untuk mengurangi sentralisasi informasi di Jakarta.
Dalam rangka penyelenggaraan ekonomi PERGERAKAN tidak hanya berhenti pada tingkat konsep, garis besar program-program pokok ekonomi-politik kaum PERGERAKAN untuk menegakkan corak ekonomi PERGERAKAN di Indonesia adalah sebagai berikut :
Pada Tataran Makro (Nasional)
- Membangun kelembagaan koperasi primer di tingkat nasional untuk mengkonsolidasikan badan-badan usaha di tingkat daerah;
- Mengintervensi kebijakan nasional dalam pengelolaan aset strategis dan dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Pada Tataran Mezo (jaringan antar wilayah atau organisasi)
- Mengembangkan jaringan kerja sama antar organsiasi yang memiliki pandangan dan cita-cita sama guna memperoleh dukungan permodalan berbasis pada kekuatan rakyat atas dasar solidaritas kaum Pergerakan;
- Membangun kelembagaan distribusi untuk menghubungkan antar basis produksi kolektif komunitas dengan basis kolektif konsumsi sehingga dapat menjamin berbagai barang keperluan diperoleh degnan cepat, merata dan murah ditangan konsumen serta memiliki nilai tukar tinggi pada tangan produsen;
- Melakukan pertukaran pengetahuan dan pengalaman untuk saling memperkuat dan meningkatkan produktifitas dan solidaritas.
Pada Tataran Mikro (tingkatan komunitas atau kesatuan kolektivitas produksi)
- Menjalankan proses pendidikan untuk penyadaran dan kaderisasi secara sistematis dan berkelanjutan sehingga terbangunnya kehendak yang lebih luas untuk mengembangkan corak ekonomi kerakyatan. Selain itu, dari upaya ini juga diharapkan lahir para pelopor yang dari waktu ke waktu terus menerus menyebarkan keyakinan dan cita-cita serta membangun basis-basis praktek ekonomi kerakyatan;
- Melakukan pengorganisasian basis-basis kolektif ekonomi rakyat melalui upaya-upaya:
- Penataan konsumsi untuk membangun kedaulatan rakyat dalam konsumsi;
- Penataan produksi untuk membangun usaha-usaha produktif bersama berdasarkan potensi, penguasaan dan pengusahaan alat produksi secara kolektif, serta hasil kerja produksi berada pada kaum pekerja;
- Penataan distribusi sehingga barang-barang keperluan hidup sehari-hari dapat sampai dengan cepat, merata dan murah ditangan rakyat;
- Penataan kelembagaan ekonomi komunitas melalui pengembangan koperasi agar petani di pedesaan dan buruh dapat meningkatkan pendapatan dan produksinya. Koperasi dipilih karena usaha kolektif ini tidak bertujuan untuk melakukan pemusatan modal dan mencari untung tetapi dapat menjadi sebuah institusi bagi masyarakat untuk meringankan beban hidup dan memajukan usaha atas dasar kerjasama. Koperasi bukan perusahaan negara dan juga bukan swasta, tapi usaha ekonomi kolektif yang diupayakan oleh masyarakat sendiri. Pengerak utama dari koperasi adalah kaum tani di pedesaan dan kaum pekerja di perkotaan;
- Melakukan riset partisipatoris untuk menjamin terjadinya produksi dan re-produksi pengetahuan berdasarkan praktek. Riset partisipatoris yang dimaksud adalah kegiatan riset yang dilaskanakan secara partisipatif di antara masyarakat dalam suatu komunitas atau lingkup sosial yang lebih luas untuk mendorong terjadinya aksi-aksi transformatif (perubahan kondisi hidup yang lebih baik.
Dalam konteks substansi yang hendak dipraktekkan dalam pengembangan kapasitas organsiasi rakyat, ada 4 aspek atau pilar utama yang akan menjadi ruang lingkup pengorganisasian dan pengembangan basis ekonomi produktif. Keempat aspek atau pilar tersebut antara lain:
- Penataan konsumsi untuk membangun kedaulatatan (kemandirian dan pengendalian) konsumsi.Proses penataan konsumsi ini dijalankan melalui pola pemenuhan kebutuhan hidup sehari – hari anggota organisasi rakyat disediakan dan oleh Organisasi Rakyat (OR) sendiri dengan jalan proses buka tutup dengan bentuk kaidah – kaidah transaksi, jenis bahan, mutu, dan pembagian keuntungan diatur berdasarkan kesepakatan oleh anggota Organisasi Rakyat (OR). Proses buka artinya penyediaan kebutuhan yang tidak diproduksi oleh organisasi maka OR berperan sebagai ‘pintu utama’ yang mendatangkan bahan dari pihak luar (OR lain atau jaringan seideologi). Sementara proses tutup artinya penyediaan bahan kebutuhan hidup anggota OR mengandalkan produksi OR itu sendiri dan menutup masuknya produk dari luar OR. Dengan strategi penataan konsumsi seperti itu diharapkan akan terpenuhinya kebutuhan keseharian anggota OR yang lebih berkeadilan (keuntungan yang muncul selama proses penyediaan kembali kepada anggota serta bahan yang disediakan betul – betul bahan – bahan yang menjadi bahan pokok menunjang kehidupan yang terlepas dari pengaruh iklan berlebih) dan mandiri (praktek penyediaan dan kontrol dilakukan oleh anggota OR sendiri);
- Penataan produksi untuk membangun usaha-usaha produktif bersama berdasarkan potensi,penguasaan dan pengusahaan alat produksi secara kolektif sehingga dengan terjadi peningkatan nilai guna dan nilai tambahnya bagi mereka yang mengerjakannya. Proses penataan produksi ini dilakukan melalui pola menghasilkan produk barang dan jasa oleh OR dikelola berdasarkan penghitungan keuntungan sebesar – besarnya kembali kepada anggota OR sebagai produsen, serta harus didukung oleh: tersedianya alat – alat produksi yang dikuasai oleh OR, pengembangan jenis produk yang diatur dalam kesepakatan OR (berdaya guna untuk kebutuhan anggota sendiri atau untuk anggota OR lain atau jaringan), pengelolaan, proses produksi dan pemeliharaan alat – alat produksi berorientasi pada aspek yang berdampak terpeliharanya aspek lingkungan, berkelanjutan, serta mengindahkan norma kearifan local, serta hasil – hasil poduksi diorganisir oleh kelembagaan ekonomi OR itu sendiri;
- Penataan distribusi untuk menjamin bahwa hasil produksi dapat tersebar merata dan diperoleh secara mudah, murah dan cepat. Proses penataan distribusi ini dilakukan melalui pola penyebaran / distribusi hasil – hasil produksi anggota OR kepada anggota OR lain yang di kelola oleh anggota OR melalui jaringan OR atau jaringan lain yang memiliki konsep sejalan dengan melalui: (a) simpul transaksi milik bersama OR dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan simpul transaksi antar OR tingkat propinsi dan nasional (konsolidasi pasar); (b) media penyimpanan (storage) dan media lain untuk keperluan transit, depo, warehouse dan lain-lain dibangun dan dimilki oleh OR dan atau oleh konsolidasi OR; (c) bentuk transaksi dengan pertukaran hasil – hasil produksi yang disesuaikan berdasar kebutuhan masing – masing anggota OR (atas dasar data dan informasi dari tata konsumsi dan atas dasar data serta informasi dari pilar tata produksi); (d) nilai tukar antar hasil produk diatur atas dasar kalkulasi biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi, transportasi, managerial dan ditambah biaya lain yang muncul; (e) pengelolaan dilakukan oleh kader – kader yang berasal dari OR yang diberi tugas oleh OR; dan (f) pengutamaan pada membangun keterhubungan antara peta konsumsi dan produksi basis antar OR;
- Penataan kelembagaan untuk memastikan terbangunnya kerjasama rakyat dalam menanggungbeban dan hasil produksi serta terjadinya keberlanjutan usaha-usaha pengembangannya secara lebih lanjut. Proses penataan kelembagaan ini juga diposisikan sebagai sistem penyangga (buffer) antara basis produksi organisasi rakyat dengan berbagai sistem ekonomi yang lebih makro dan juga ketika bekerjasama dengan pihak lainnya yang dinilai strategis dan relevan;
Penataan hubungan antarstruktur
Basis pengembangan keempat pilar itu adalah agraria, dalam arti semua sektor ekonomi yang berbasis bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Arah dan orientasi pengembangan ekonomi dari keempat pilar tersebut disusun secara horisontal, dalam arti pemanfaatan seluas-luasnya kekayaan alam tersebut secara berkesinambungan/berkelanjutan sehingga bertumpu juga pada keadilan ekologis. Secara vertikal, pengembangan keempat pilar tersebut menjadi dasar bagi industrialisasi nasional.
Tujuan program pengorganisasian dan pengembangan basis ekonomi produktif ini sendiri dirancang secara berjenjang. Tujuan tersebut sebagai berikut:
- Tujuan jangka pendek (<5tahun) program pengorgansiasian dan pengembangan basis ekonomi produktif organisasi rakyat (OR) ini adalah mengembangkan kapasitas organisasi-organisasi rakyat, khusunya organisasi petani, untuk dapat menjalankan upaya penataan konsumsi, produksi, distribusi dan kelembagaan ekonominya;
- Tujuan jangka menengah (5-10 tahun), melalui penataan 4 pilar utama basis ekonomi pada organsisasi-organsiasi rakyat ini akan terselenggara sebuah kerja kelembagaan ekonomi di dalam dan antar organisasi – organisasi rakyat secara berkelanjutan yang bersumber pada kekuatan rakyat sendiri baik di dalam pengendalian dan pemenuhan konsumsi, penggalian potensi dan pengembangan basis produksi, pengelolaan distribusi dan pemasaran;
- Tujuan jangka panjang (>5 tahun) program ini diharapkan dapat menumbuhkan basis-basis ekonomi produktif rakyat yang lebih kokoh sebagai simpul bagi percepatan dan perluasan upaya penyelesaian masalah kemiskinan serta basis perjuangan untuk pemenuhan dan pemajuan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat miskin dan marjinal. Dengan kata lain, upaya ini sejalan dengan proses pemerataan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.