Pusat Perjuangan Rakyat (PPR) Lampung mengajukan sejumlah tuntutan saat berunjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Rabu, 21/10/2015. Mereka menilai, kondisi buruh, khususnya di Lampung, masih jauh dari sejahtera.
“Masih sulit bagi kaum buruh untuk mencapai kesejahteraan. Berbagai perangkat undang-undang dan peraturan yang didesain seolah berpihak terhadap rakyat pekerja, tapi tersembunyi tipu muslihat yang memudahkan PHK tanpa alasan, status outsourching, dan dilarang berserikat. Ini dibiarkan saja para elit yang duduk di ruangan sejuk,” kata Yohanes Joko Purwanto, Koordinator Aksi PPR Lampung, saat berorasi.
Berikut tuntutan PPR Lampung dalam aksi demonstrasi itu:
- Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
- Pendidikan gratis sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berkualitas;
- Kesehatan gratis tanpa iuran, tapi berbasiskan pajak;
- Turunkan harga kebutuhan pokok. Pemerintah harus melakukan intervensi pasar;
- Tolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan;
- Tolak sistem kerja kontrak dan outsourching;
- Tolak pemutusan hubungan kerja (PHK);
- Tolak pemberangusan serikat buruh/union busting.