PADANG, KOMPAS.com – Petani kelapa sawit di Jorong Kampung Dalam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ditangkap di lahan sendiri. Hingga Kamis (6/10/2011) sebanyak 18 petani masih dalam tahanan Polres Pasaman Barat dari total 31 petani yang ditangkap pada 1 Oktober.
Sejumlah perwakilan petani pada Kamis itu mengadukan penangkapan sewenang-wenang tanpa alasan jelas itu ke LBH Padang. Pemuka adat Nagari Kinali, Gusnifar, mengatakan, pada saat penangkapan warga sedang beristirahat di pos dekat lahan sawit.
Tiba-tiba ada ratusan anggota polisi bersenjata lengkap menangkapi, katanya. Menurut Gusnifar, di antara petani yang ditangkap bahkan ada sejumlah orang yang baru berusia 15 tahun.
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari tuduhan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada 29 Maret 2011. Saat itu tiga truk pembawa TBS kelapa sawit dari lahan plasma Kelompok Tani Majo Sadewo Phase II PT PMJ dihentikan sejumlah orang.
Pada 1996 tanah ulayat di nagari itu diserahkan masyarakat pemilik lahan kepada Bupati Pasaman Barat. Kemudian, bupati menyerahkan lahan itu ke PT PMJ untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan inti seluas 3.300 hektar dan seluas 3.850 hektar untuk plasma.
Padahal, pada 29 Maret itu kami sudah diizinkan panen oleh petugas PT PMJ. Namun, karena tidak mau bentrok, kami lantas mau saja digiring ke Polres Pasaman Mabar, kata Gusnifar. Tuduhan melakukan pencurian TBS kelapa sawit dikenakan, diikuti dengan penyitaan barang bukti.
Namun, pada 24 Mei 2011, Bupati Pasaman Barat Baharuddin lewat surat nomor 180/452/Hukum menegaskan kepada Kapolres Pasaman Barat yang menegaskan status hukum Kelompok Tani Majo Sadewo Phase II PT PMJ. Pada butir keempat surat itu juga ditegaskan bahwa kelompok tani itu melakukan panen di lahan sendiri dengan koordinasi perusahaan.
Namun, penangkapan kemudian dilakukan pada 1 Oktober. Tanpa ada surat penangkapan, petani anggota kami ditangkap, kata Gusnifar.
Saat ini, sebagian warga di nagari itu dilanda kecemasan. Hal itu menyusul masih dilakukannya pengejaran terhadap sejumlah petani dan nasib 18 petani yang masih dalam tahanan.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Agus B Kawedar mengatakan, polisi tetap memproses kasus itu. Kini, masih ada 18 orang yang ditahan dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi tetap pada dugaan tindak pidana pencurian dan perbuatan tidak menyenangkan, kata Kawedar.
Ia mengatakan, perbuatan tidak menyenangkan sempat dilakukan salah seorang petani kepada pegawai PT PMJ berupa ancaman. Kawedar juga menyatakan, polisi tidak mempertimbangkan surat penegasan Bupati Pasaman Barat soal panen TBS kelapa sawit yang dilakukan petani di lahan mereka sendiri.
Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun mengatakan, permohonan praperadilan akan segera diajukan dalam kasus tersebut. Ia menilai, penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur karena tidak dilengkapi surat penangkapan dan penggunaan kekerasan berlebihan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi bukti diabaikannya surat keterangan atau penegasan dari Bupati Pasaman Barat sebagai penguasa wilayah bahwa rakyatnya tidak bersalah, kata Vino.
Berdasarkan catatan Kompas, sejumlah kasus penangkapan petani kelapa sawit kerap kali terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. Pada pertengahan Agustus dan awal September 2010, sejumlah petani kelapa sawit di Jorong Labuah Lurus, Nagari Air Gadang, Kabupaten Pasaman Barat, juga ditangkap dengan tuduhan memanfaatkan lahan hak guna usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sumber :
http://regional.kompas.com/read/2011/10/06/20571738/Petani.di.Sumbar.Ditangkap.di.Lahan.Sendiri