Logo KPRI

PERNYATAAN SIKAP
KONFEDERASI PERGERAKAN RAKYAT INDONESIA (KPRI)

07/PS-KPRI/V/2016

Mendukung Bupati Seluruh Indonesia untuk Menggugat UU BPJS!
Perlindungan Sosial Merupakan Hak Seluruh Warga Negara Indonesia!

Salam adil, setara dan sejahtera!

Rencana Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan patut diapresiasi dan didukung. Menurutnya layanan BPJS Kesehatan, yang merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini sangat membebani masyarakat karena mewajibkan warga dengan iuran per bulan serta besarnya iuran yang harus dikeluarkan per bulan untuk setiap orangnya. Bupati Gowa itu pun menggalang dukungan dari kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk menggugat BPJS Kesehatan.

Dalam pernyataannya di berbagai media, ia juga menyebutkan bahwa Kabupaten Gowa telah menjalankan program kesehatan gratis. Program tersebut hanya mensyaratkan warga untuk menggunakan KTP dan KK jika ingin berobat secara gratis. Namun warga yang ingin berobat gratis melalui program itu akhirnya terhalangi dengan aturan terkait BPJS.

Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), yang selama ini mengusung Perlindungan Sosial Transformatif (PST) sebagai salah satu pilar perjuangan, sangat sepakat dan mendukung upaya bupati-bupati di seluruh Indonesia untuk menggugat UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi. Jaminan Sosial versi pemerintah, yang diterjemahkan melalui BPJS, bukan program yang mampu untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara.

BPJS Kesehatan memang didesain bukan untuk memberikan perlindungan sosial bagi warga negara atau memberikan jaminan kesehatan bagi rakyat. Penerapan sistem tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG’s), yang membatasi pelayanan kesehatan melalui standar pengobatan yang sudah terpaketkan, merupakan upaya BPJS untuk mengontrol dan menekan biaya klaim. Hal ini yang menyebabkan pelayanan yang diberikan kepada pasien pengguna BPJS terkesan seadanya, asal-asalan atau buruk. Tentu saja dengan penerapan sistem tarif tersebut maka yang akan dirugikan adalah seluruh rakyat.

Mengapa BPJS Kesehatan menerapkan sistem tarif INA-BCG’s? Karena BPJS Kesehatan memang dirancang bukan hanya untuk memberikan perlindungan kesehatan, namun juga untuk menggalang dana masyarakat dalam rangka membantu keuangan negara atau lembaga jasa keuangan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan harus beroperasi dalam kerangka bisnis, yakni menambah pendapatan dan menekan pengeluaran. Dalam UU BPJS dan PP No 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan membolehkan aset yang dikelola BPJS Kesehatan untuk diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi. Yang cukup menarik dari berbagai instrumen investasi yang dapat diinvestasikan oleh BPJS adalah tidak adanya pembatasan jumlah dan persentase untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara dan Surat Berharga BI. Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan bukan hanya untuk menyuntikkan dana ke negara atau BI saja, namun juga bisa menaikkan nilai surat berharga negara dan BI tersebut.

Yang lain adalah BPJS Kesehatan juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Keuangan pada 1 September 2014 untuk berkoordinasi dalam rangka melaksanakan stabilisasi pasar. Skema kerja sama, yang disebut dengan Bond Stabilization Framework (BSF), ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan pelaku pasar pada Surat Berharga Negara (SBN). Jika tingkat kepercayaan atas SBN meningkat, maka SBN akan lebih laku dan nilainya naik di pasar keuangan sehingga penerimaan negara melalui SBN juga meningkat. Hal ini sekali lagi menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan bukan didesain untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga negara, namun untuk membantu keuangan negara.

Pernyataan para bupati yang mengungkapkan penerapan iuran untuk BPJS Kesehatan melanggar UUD 45 karena menghilangkan hak warga negara atas kesehatan menjadi benar. Bahkan BPJS Kesehatan didesain hanya untuk membantu keuangan negara, yang pada akhirnya hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.

Berdasarkan konstitusi negara Indonesia, perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, bagi seluruh rakyat Indonesia seharusnya dijamin oleh negara. Untuk itu, penerapan iuran peserta BPJS seharusnya dihilangkan dan untuk pembiayaannya diambil melalui APBN. Selain itu, privatisasi terhadap layanan kesehatan juga harus dihentikan karena mengakibatkan meningkatnya biaya-biaya kesehatan yang harus dibayarkan oleh rakyat serta menghilangkan akses rakyat atas layanan kesehatan gratis.

Maka dari itu, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) menyatakan sikap:

  1. Mendukung sepenuhnya upaya para bupati yang tergabung dalam APKASI untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU BPJS;
  2. Negara harus memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial yang dibiayai melalui APBN/APBD;
  3. Bangun persatuan kekuatan rakyat Multi sektor untuk melawan rezim yang represif terhadap perjuangan gerakan rakyat demi kepentingan pemilik modal;
  4. Bangun kekuatan politik persatuan gerakan rakyat Multi sektor dengan membangun partai politik alternatif dari gerakan rakyat untuk mewujudkan daulat rakyat dan melawan kekuatan Kapitalisme-Neoliberalisme;
  5. Bangun persatuan dan solidaritas seluruh elemen rakyat untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Jakarta, 9 Mei 2016

Dewan Pimpinan Nasional
Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)

Chabibullah
Ketua
Anwar Ma’ruf
Sekretaris

Narahubung: Chabib (0818-0412-3457) atau Anwar Ma’ruf (0812-1059-0010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *