Logo KPRI

PERNYATAAN SIKAP
KONFEDERASI PERERAKAN RAKYAT INDONESIA (KPRI) WILAYAH JAKARTA
“Lawan Penggusuran Warga Miskin Kota”
“Bangun Partai Politik Alternatif”

Pada Selasa (20/9), Pemerintah DKI Jakarta kembali menunjukan sikapnya yang terus mendukung pengggusuran terhadap kaum miskin kota, alih-alih menata dan memberdayakan mereka. Hal tersebut tampak dari dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada warga Kampung Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Melalui surat tersebut, warga diperingatkan untuk segera pergi dari kediamannya saat ini, atau akan digusur seminggu kemudian.

Alasan pemerintah DKI Jakarta menggusur para warga masih sama dengan penggusuran sebelumnya, yaitu untuk normalisasi Kali Ciliwung. Meski demikian, upaya tersebut tidak pernah dirembugkan dengan warga sehingga melibatkan partisipasi mereka dalam upaya penataan kali tersebut, dan juga tentunya tidak menggusur warga yang sudah tinggal puluhan tahun di tempat tersebut. Jalan yang diambil justru menggusur warga tanpa solusi yang adil. Meskipun Pemerintah menyebutnya ini bukan penggusuran, tetapi sebagai ‘relokasi’, pada dasarnya itu bukan solusi untuk para warga. Pada penggusuran sebelumnya, tidak semua warga yang tergusur mendapatkan Rumah Susun (Rusun). Kemudian, bagi mereka yang mendapatkan Rusun, itu hanya gratis untuk tiga bulan pertama. Berikutnya warga berstatus menyewa Rusun tersebut dan harus membayar sewanya tiap bulan. Bila mereka tidak sanggup membayar sewa maka harus ‘terpaksa’ terusir dari Rusun tersebut. Kemudian hal tersebut ditambah dengan keterbatasan akses untuk pekerjaan warga. Hal tersebut membuat warga yang tergusur semakin sulit dalam kehidupannya.

Meskipun SP-3 telah diberikan oleh Walikota Jakarta Selatan, tetapi warga menolak SP tersebut. Hal itu karena pemberian SP tersebut dilakukan saat proses hukum atas gugatan warga kepada Pemerintah sedang berjalan. Sebelumnya, warga Bukit Duri menggugat kebijakan pemerintah yang menggusur mereka melalui guggatan Class Action yang dilayangkan kepada Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan pemberian SP-3 ini, secara jelas Pemerintah DKI Jakarta tidak menghormati hukum di Republik Indonesia.

Di sisi lain, saat Pemerintah DKI Jakarta bersemangat untuk menggusur warga miskin kota, di saat yang bersamaan mereka justru dengan bersemangat pula meneruskan proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Meskipun, dalam proyek Reklamasi tersebut telah diputus oleh PTUN sebagai kebijakan yang yang tidak tepat. Dengan adanya, dua kondisi yang berkontradiksi itu secara gamblang menunjukan keberpihakan Pemerintah Jakarta kepada kelompok yang mana. Secara jelas bahwa mereka anti terhadap orang miskin yang menjadi warganya, dan telah menjadi pelayan bagi kepentingan modal di Jakarta.

Melihat realitas tersebut, maka sudah sewajarnya bila warga Jakarta perlu sadar dan memahami bahwa pemerintah DKI Jakarta saat ini bukanlah berasal dari golongan mereka, juga tentunya juga tidak akan ‘berdiri’ di sisi mereka. Pemerintahan yang seperti ini akan senantiasa membela kepentingan modal, dan menjadi musuh bagi warga, terutama yang miskin. Oleh karena itu, perlu ada kekuatan politik alternatif yang berasar dariwarga itu sendiri. Rakyat miskin harus segera bangkit membangun alat politiknya sendiri, berupa Partai Politik Alternatif. Dalam arti, kekuatan politik yang berasal dari rahim serikat warga, dan bertarung untuk kepentingan tuannya, yaitu warga. Dengan itu, rakyat miskin bisa membuat perhitungan politik terhadap para elit yang selama ini mengkhianati mereka.

Keberadaan partai politik alternatif menjadi sangat tak terelakan mengingat peranan partai politik yang ada sekarang juga ikut menjustifikasi keberadaan rezim pemerintahan yang mendukung penggusuran. Tidak ada satupun partai politik yang memberikan tentangan terhadap praktek penggusuran. Hal ini semakin diperkuat dengan momen menjelang pilkada 2017 dimana tidak ada satupun calon yang memberikan tawaran program solusi penggusuran yang adil dan manusiawi. Suatu indikasi yang menunjukan bahwa kekuatan politik yang ada di Jakarta, baik dari kalangan partai maupun elit, tidak pernah membawa kepentingan warga Jakarta sebagai kepentingan yang utama.

Dengan demikian, kami Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) wilayah Jakarta menyampaikan:

  1. Menolak pemberian SP-3 dari Pemerintah DKI Jakarta untuk warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
  2. Menuntut pemerintah DKI Jakarta untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap warga Bukit Duri, dan semua penggusuran yang merugikan warga Jakarta.
  3. Menuntut Pemerintah DKI Jakarta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yaitu gugatan Class Action warga Bukit Duri kepada Pemerintah DKI Jakarta.
  4. Menyerukan kepada warga Jakarta untuk bersolidaritas kepada korban penggusuran dan melawan rezim penggusuran saat ini.
  5. Lawan seluruh manipulasi serta hipokrisi partai politik yang ada di Jakarta yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung agenda penggusuran kehidupan warga Jakarta.
  6. Bangun kekuatan politik alternatif yang berasal dari warga melalui partai politik alternatif untuk mendorong kekuasaan politik yang berpihak kepada warga.

Jakarta, 22 September 2016

Rio Ayudhia Putra
Ketua Wilayah

Muhammad Ridha
Sekretaris Wilayah

Contact person: Rio Ayudhia Putra (081210501595)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *