Ratusan petani penggarap warga Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan Provinsi untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Heavindo selaku perusahaan yang dipercaya untuk mengelola lahan seluas 310.78 hektar itu.
Pasalnya, jika hal itu kembali diberlakukan bukan tidak mungkin dapat mengancam perekonomian 138 Kepala Keluarga (KK) yang sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1979.
“Mengingat PT. Heavindo selama ini selain sudah menelantarkan lahan tersebut, juga mengenai komoditi tanaman perkebunan yang seharusmya dikembangkan adalah tanaman cengkeh dan karet, justru berbeda dan melanggar aturan,” kata Didi Surya Adi, Sekretaris Desa Curug Bitung kepada Pakar, kemarin.
Lebih lanjut, Didi mengatakan upaya desa dalam memperjuangkan kelangsungan hidup warganya yang tengah terancam tersebut itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Bahkan dua bulan yang lalu, Desa Curug Bitung menggandeng Rimbawan Muda Indonesia (RMI) untuk melakukan pemetaan wilayah.
“Salah satu manfaat pemetaan ini tak lain untuk mengetahui tata batas lahan desa yang bersinggungan dengan lahan HGU tersebut, termasuk batas wilayah RW, Kehutanan, sehingga kejelasannya bisa riil,” urainya.
Sementara itu, Risa Pusparini perwakilan RMI menjelaskan sejauh ini pihaknya baru melakukan pengukuran dan pendataan lahan yang diakui masuk teritori HGU PT. Heavindo yang berada di 3 Desa dan salah satu di antaranya masuk teritori Desa Curug Bitung. “Langkah awal kita baru pada pendataan dan pengukuran lahan, setelah itu baru kita akan lakukan penyisiran pada batas lahan desa seluas 1.100 hektar, termasuk luas 3.000 hektar yang datanya ada di BPN,” tukasnya.
Namun sayangnya, sampai berita ini diturunkan, pihak managamen PT. Heavindo belum bisa dimintai konfimasi, lantaran yang berkepetingan tidak pernah ada ditempat. Sedangkan Ujang Ahmad salah satu petani penggarap di lahan yang akan diperpanjang HGU-nya oleh PT. Heavindo berharap Pemkab Bogor, Provinsi Jabar maupun pemerintah pusat tidak memberikan izin perpanjangan HGU kepada perusahahan perkebunan itu pada 2013 nanti.
Bahkan, dia mengaku bingung ke mana lagi harus mencari tumpuan hidup yang selama ini dihasilkan dari bertani dan berkebun. “Saya cuma minta keadilan dari pemerintah agar mau membantu saya serta membantu 137 KK warga petani penggarap lainnya untuk memperoleh haknya. Jika HGU tersebut diperpanjang, kami semua pasti bingung bagaimana lagi caranya bertahan hidup. Sedangkan hanya inilah satu-satunya keahlian yang sekaligus menjadi mata pencaharian kami selama ini,” pungkasnya.
Sekedar informasi, PT. Heavindo memegang kuasa penuh terhadap lahan tersebut dengan sertifikat Nomor. 29/HGU/DA/1988 yang masuk kategori kelas tiga untuk komoditi perkebunan tanaman cengkeh dan karet ini akan segera habis masa pakai pada tahun 2013 mendatang.=JEF
sumber: http://pakuanraya.com/20111025/halamanbogor.php