Kriminalisasi Aktivis petani kembali terjadi di negara ini, dua Aktivis Serikat Petani Karawang (1) Engkos Koswara SEKJEN Serikat Petani Karawang dan Odang Rodiana Kepala Departemen Pendidikan Serikat Petani Karawang telah di kriminalisasi oleh salah seorang CABUP Karawang no Urut 1 Nace Permana yang juga ketua LODAYA yang mana peranannya selama ini adalah sebagai beking PERHUTANI.
Kriminalisasi kedua Aktivis Serikat Petani Karawang berdasarkan pada Laporan Kepolisian Resort Karawang pada Tanggal 12 Oktober 2015 dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasar UU ITE No 11 tahun 2008. Namun benarkah tuduhan tersebut?
Sebagaimana diketahui oleh Serikat Petani Karawang dan juga petani anggota Serikat Petani Karawang, Nace Permana adalah ketua dari LSM Lodaya yang selama ini bersama PERHUTANI telah melakukan upaya-upaya penjegalan perjuangan kaum tani. Upaya Penjegalan-penjegalan tersebut diantaranya adalah :
- Pemindahan patok-patok batas PERHUTANI ke tanah-tanah petani.
- Intimidasi /Ancaman terhadap petani berupa larangan pemanfaatan hasil tanaman, membakar gubuk serta ancaman kriminalisasi.
- Pemerasan yang dilakukan oleh mantri-mantri kehutanan yang juga dibekingi oleh LSM LODAYA.
- Penolakan atas Peraturan Bersama 4 menteri tentang Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang diajukan oleh petani bersama Serikat Petani Karawang.
- Kriminalisasi terhadap Petani Anggota Serikat Petani Karawang
- Kriminalisasi terhadap Aktivis Serikat Petani Karawang.
Kriminalisasi terhadap kedua Aktivis Serikat Petani Karawang ini berawal dari tertuduhnya saudara Karsim yang merupakan salah satu Anggota Serikat Petani Karawang atas sejumlah balok kayu yang ditemukan digubuknya pada tanggal 8 Oktober 2015. Sebagaimana diketahui masyarkat bahwasanya sejumlah balok kayu tersebut adalah milik mutlak saudara karsim yang ia tanam dan kelola di tanah miliknya sendiri bahkan bibitnya-pun ia beli sendiri dari daerah Cikampek.
Paska ditemukannya sejumlah balok kayu di gubuk karsim tersebut, pihak PERHUTANI serta LODAYA mulai arogan. Sebagaimana yang di ungkapkan saudara Karsim bahwa Pihak LODAYA meng-intimidasi akan membakar gubuk-gubuk petani begitupun pula dengan intimidasi dari pihak PERHUTANI. Masalah-pun berlanjut, Sekembalinya Saudara Karsim kerumah, Okim seorang Mantri Hutan mendatangi karsim dirumahnya dan menyampaikan bahwasanya masalah tersebut sudah dilaporkan oleh LSM LODAYA kepada pihak terkait sebagaimana pembicaraan tersebut terekam oleh Telpon Seluler saudara Karsim. Pada sore harinya Saudara Akew yang merupakan orang suruhan saudara Okim (Mantri Hutan) mendatangi keluarga Karsim meminta uang agar masalah ini tidak naik ke Kepolisian, namun dengan tegas keluarga Karsim menolak hal tersebut karena sungguh saudara Karsim adalah seorang Petani yang menanam ditanah-nya sendiri.
Pada Malam hari sekitar Jam 21:00 WIB, Pengurus serikat Petani Karawang dikabupaten menerima laporan dari hilman dan Wahyu pengurus yang datang ke lokasi desa Medalsari, mereka melaporkan bahwa telah terjadi upaya Kriminalisasi oleh Pihak PERHUTANI dengan LODAYA-nya kepada petani di desa Medalsari.
Setelah laporan diterima, Engkos (SEKJEN), Odang (DEP. Pendidikan), Inong (Dep. Propaganda) yang pada saat itu berada di Sekretariat Kabupaten melakukan Rapat Darurat yang melibatkan Ketua umum melalui Komunikasi Seluler. Hasil dari rekomendasi rapat darurat tersebut adalah Statement/Pernyataan sikap terkait apa yang telah dilakukan oleh PERHUTANI dan LODAYA. Statement/Pernyataan Sikap tersebut ditindak lanjuti oleh Tim propaganda dalam bentuk kritik melalui berbagai media (Gambar Poster, Karikatur, tulisan gambar) terkait PERHUTANI, LODAYA dan Nace Permana sebagai Representasi LODAYA diberbagai Jaringan Facebook.
Pada Ke-Esokan harinya 9 Oktober 2015, Ratusan Masyarakat Desa Medalsari mendatangi Kantor RPH Pangkalan – Karawang menolak Kriminalisasi yang di lakukan oleh PERHUTANI dan LODAYA, Namun Petani yang melakukan aksi dikantor RPH tersebut hanya menemui kantor yang tak berpenghuni, lalu massa aksi-pun bertolak aksi ke Bupati Karawang dan lagi-lagi tak bisa bertemu dengan pejabat yang dituju dan akhirnya massa aksi pulang ke desa tanpa mendapat perhatian dari Pemerintah Kab. Karawang.
Pada sore harinya atas desakan dari KAPOLSEK Pangkalan melalui BAHABINKAMTIBMAS Medalsari Brigpol Dudin Suhabudin, SH meminta dilakukan mediasi antara Warga dengan pihak PERHUTANI yang juga dihadiri oleh beberapa pengurus Serikat Petani Karawang. Pertemuan mediasi tersebut begitu alot dengan berbagai macam bantahan oleh pihak PERHUTANI yang berakhir dengan deadlock, karena akhirnya pihak PERHUTANI menolak semua rumusan berita acara yang awalnya disepakati berbagai pihak.
Pada perjalanan kembali ke sekretariat di karawang engkos (SEKJEN SEPETAK) mendapat pesan dari Hendra Supriyatna salah satu kuasa hukum Nace Permana untuk bisa bertemu terkait beberapa statement dan gambar di facebook yang memuat Nace Permana. Dengan berbagai alasan ilmiah serta kondisi obyektif Pertemuan tersebut akhirnya menuai kesepakatan bahwa Serikat Petani Karawang akan menghapus gambar-gambar serta statement tersebut asalkan Nace permana memberikan pernyataan bahwa :
- Nace Permana harus memberikan statment/pernyataan sikap di MEDSOS (Facebook), bahwa Nace Permana mendukung Peraturan Bersama 4 menteri tentang Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang diajukan oleh petani.
- Nace Permana harus memberikan pernyataan di MEDSOS (facebook), bahwa Nace Permana Pro terhadap Petani.
Namun, setelah 2 hari Serikat Petani Karawang menunggu pernyataan dari Nace Permana, tepatnya pada tanggal 12 oktober 2015 berakhir dengan Laporan Kepolisian dengan tuduhan bahwa Serikat Petani Karawang melakukan pencemaran nama baik dengan dua Aktivis Serikat Petani Karawang sebagai terlapor, bukti sebuah ke-angkaramurkaan dari seorang Nace Permana.
Karawang, 13 Oktober 2015
SERIKAT PETANI KARAWANG
KETUA UMUM
HILAL TAMAMI