TEMPO Interaktif, Medan – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Chairuman Harahap mengatakan sengketa kepemilikan lahan antara PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) dan masyarakat sekitar perkebunan yang berlarut-larut sejak 1998 harus segera diakhiri.
Chairuman menegaskan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Kamis, 20 Oktober 2011, untuk mencari solusi penyelesaian sengketa tersebut. Chairuman didampingi antara lain oleh Akbar Faisal, Abdul Wahab Dalimunte, Mestariani Habie, Tubagus Sunmanjaya.
Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan dan otonomi daerah termasuk masalah pertanahan itu menerima laporan dari masyarakat dan petani yang bersengketa dengan PTPN II.
Setelah menerima laporan masyarakat dan petani, menurut Chairuman, Komisi II merasa perlu meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan untuk segera mengatasi sengketa kepemilikan lahan tersebut. Apalagi Hak Guna Usaha (HGU) yang dijadikan dasar bagi PTPN II menggarap lahan tersebut telah berakhir masa berlakunya.
Kementerian BUMN, menurut Chairuman, merupakan pihak yang paling mengetahui luas tanah yang dikelola PTPN II sehingga perlu segera menyiapkan formula penyelesaian sengketa. Selain Menteri BUMN, Komisi II juga akan meminta keterangan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui secara persis status HGU atas tanah sengketa tersebut. “Berlarut-larutnya penyelesaian lahan bermasalah akan berdampak pada menurunnya kepercayaan investor, termasuk di Sumatera Utara, “ kata Chairuman kepada Tempo.
Menurut Chairuman, Komisi II juga menunggu tim bentukan Pemerintah Sumatera Utara yang melakukan pendataan terhadap lahan yang dikelola PTPN II. Data tersebut ditunggu hingga 7 November mendatang untuk dijadikan bahan pembahasan dengan Menteri BUMN.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis mengatakan, tim tersebut beranggotakan pejabat dari berbagai instansi pemerintah di Sumatera Utara, seperti Asisten I Pemerintah Provinsi, BPN, Kodam I Bukit Barisan dan Kepolisian Daerah. “Tim bertugas melakukan inventarisasi dan pemetaan tanah perkebunan yang bermasalah atau HGUnya berakhir. Hasil kerja tim nantinya akan disampaikan kepada Komisi II DPR-RI, Gubernur, serta Kementerian BUMN,” papar Nurdin Lubis kepada Tempo.
Adapun Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Harun Noeh menegaskan bahwa 10.000 hektare lahan PTPN II di Kabupaten Deli Serdang dan Langkat sah milik petani yang bergabung dalam BPRPI.
Menurut Harun Noeh, gugatan BPRPI terhadap PTPN II dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang hingga kasasi di Mahkamah Agung tahun 2011. “Kami menuntut PTPN II segera keluar dari lahan itu untuk menghindari pertumpahan darah,“ ujar Harun Noeh di hadapan tim Komisi II DPR-RI.
Sementara itu Direktur Utama PTPN II Bhatara Moeda Nasution mengatakan, perpanjangan HGU atas lahan yang dikelola PTPN II sudah diusulkan kepada BPN. “Semua pihak harus menunggu proses yang dilakukan BPN sehingga tidak bisa mengatakan HGU atas lahan yang kami kelola sudah berakhir dan lahan bisa diambil oleh petani penggarap,” ucap Bhatara kepada Tempo.
SAHAT SIMATUPANG
Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2011/10/20/brk,20111020-362491,id.html