Belum lama ini pemerintah mengambil langkah pencabutan subsidi listrik untuk pengguna listrik 900 VA. Pencabutan listrik itu dilakukan secara bertahap selama 3 bulan, yaitu Januari, Maret dan Mei 2017. Langkah itu adalah upaya pemerintah lewat Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menerapkan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Imbasnya, harga tarif untuk pengguna listrik 900 VA naik menjadi Rp. 1.352/ kWh.
Kenaikan tarif listrik akibat pencabutan subsidi itu dianggap membebani rakyat kecil. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia misalnya, merupakan salah satu dari organisasi rakyat yang menolak pencabutan subsidi listrik untuk pengguna 900 VA. Sejumlah organisasi rakyat lainnya turut melakukan penolakan itu dengan alasan yang sama, yaitu menambah beban rakyat kecil.
Untuk menguraikan masalah pencabutan subsidi listrik itu, yang sebetulnya mirip dengan pencabutan subsidi BBM, redaksi KPRI berbincang dengan Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) Jumadis Abda, 31 Maret 2017 di Sekretariat SP PLN. SP PLN merupakan serikat yang berdiri dalam perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 1999. Pada April 2016 yang lalu, SP PLN mengadakan demonstrasi dengan lebih kurang 5.000 anggotanya dari Sabang sampai Merauke di depan Istana Negara untuk mengangkat isu tentang tata kelola energi dengan tema “Meluruskan Arah Kelistrikan dan Pengelolaan Energi Nasional Indonesia”.
Faktor apa yang menyebabkan kenaikan tarif listrik, khususnya untuk pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere bulan Mei lalu?
Pemicu kenaikan tarif listrik itu adalah karena tingginya Biaya Pokok Produksi (BPP). Dampak tingginya BPP itu menyebabkan dua kemungkinan, yaitu antara tarif listrik naik atau besaran subsidi ditingkatkan. Ketika BPP tinggi kemudian dana subsidi diturunkan, maka dampaknya tarifnya pasti harus naik. Sebaliknya jika tarif diturunkan, maka subsidinya yang akan naik. Nah, kalau kita bisa menekan BPP-nya, maka tarif listrik tidak perlu naik dan bahkan subsidi tidak perlu lagi ada.
Subsidi itu dibutuhkan ketika harga pokok produksi sudah sangat efisien, berdasarkan best practice dan tidak bisa turun lagi, namun harga jual listrik kita masih di bawah harga pokok produksi yang efisien dan sesuai dengan biaya keekonomiannya tersebut. Nah selisih inilah yang kemudian ditutupi lewat subsidi. Ada peran negara disitu untuk menutupi kekurangan biaya supaya perusahaan kelistrikan tetap bisa berproduksi. Nah sekarang apakah harga pokok produksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) kita ini sudah efisienkah? Saya melihatnya belum efisien.
Pertama, dari sisi energi. PLN kita ternyata membeli bahan energi untuk membangkitkan listrik lebih mahal daripada negara lain seperti di Malaysia misalnya. Perusahaan listrik Malaysia, Tenaga Nasional Berhad (TNB) beli gas alam yang diekspor dari Indonesia hanya 19,7 Ringgit atau setara dengan 4,47 USD per MMBTu (million metric British thermal unit). Sementara itu, PLN Indonesia beli gas alam yang harganya 2 kali lipat daripada harga yang diterima Malaysia. Artinya harga jual ke luar negeri lebih murah daripada harga beli di dalam negeri. Nah itu problemnya.
Melihat harga jual-beli itu, apakah pemerintah Indonesia bisa dibilang dumping?
Tidak, karena kalau dumping itu ada keuntungan ekonomis, yaitu ekspor kita bisa lebih meningkat sehingga produk kita di luar negeri bisa bersaing, dan disaat yang sama kita tetap tidak merugi. Nah di Indonesia kan tidak. Energi itu kan fondasi perekonomian, tidak sama dengan produk lain seperti pakaian. Karena kita jual energi ke luar lebih murah, ekonomi negara lain akan meningkat.
Mengapa harga jual energi kita ke luar lebih murah daripada harga beli di dalam negeri?
Inilah menurut pendapat kami yang harus dibenahi, harus dikoreksi oleh pemerintah, terutama oleh para pengambil kebijakan pengelola energi di dalam energi. Ini baru menyangkut masalah energi, yaitu bahan bakar yang digunakan PLN untuk membangkit listrik. Karena biaya energi itu yang menjadi penentu biaya pokok dan itu biaya yang paling besar. Biaya pokok produksi PLN itu 65% dihabiskan untuk energi primer, sebagai bahan bakar. Namun, ternyata biaya energi primer kita bisa dua kali lipat harganya dibandingkan dengan PLN Malaysia misalnya.
Padahal sebagian gas, sebagai energi primer untuk pembangkit listrik di Malaysia, sebagian diimpor dari Indonesia. Apalagi di Singapura, semua pembangkit listrik di Singapura menggunakan gas alam dari Indonesia. Jepang juga, sebagian menggunakan gas alam dari Indonesia. Korea dan China juga dari Indonesia. Tapi kenapa untuk energi primer di Indonesia justru lebih mahal? Itu yang harusnya dikoreksi oleh para pengambil kebijakan terutama terkait pengelolaan energi
Kalau mau bersaing, maka penggunaan energi primer benar-benar harus diperhatikan. Ini baru menyangkut masalah energi. Itu membutuhkan peran negara untuk bisa mengintegrasikan komponen-komponen pengelolaan energi di negara ini. Di negara kita yang banyak berperan dalam urusan energi kan PLN, Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Pertamina. Pertamina di hulu, PGN di distribusinya, PLN di hilirnya. Kalau ketiga komponen itu bisa bersinergi, hasilnya akan luar biasa.
Berarti problem biaya energi yang dikeluarkan sangat besar sehingga meningkatkan biaya BPP adalah karena masalah tata kelola energi yang tidak tepat?
Ya, ada sesuatu yang salah, yaitu biaya jual energi ke luar lebih murah dibandingkan harga beli di dalam negeri. Energi yang dimaksud terutama gas alam yang cadangannya di Indonesia termasuk terbesar. Sementara itu, gas alam yang digunakan untuk kebutuhan dalam negeri baru sekitar 50% (25% pembangkit PLN menggunakan gas alam), 50% lainnya diekspor dengan harga murah. Harga itu bahkan jauh lebih murah daripada harga minyak yang kita impor.
Jadi kondisi negara kita saat ini, kita mengekspor gas alam dengan harga murah, dan kita mengimpor minyak yang harganya lebih mahal. Gas alam yang bersih kita jual murah, sementara minyak yang kotor kita impor lebih mahal. Basis pembangkit listrik kita kebanyakan masih menggunakan minyak, transportasi kita juga hampir semuanya minyak.
Negara-negara maju kan malah banyak menggunakan gas alam dan lebih murah. Perbandingan harga antara gas alam dan minyak ini bisa 1:3. Misalnya harga gas Rp 2.000/ liter kita jual ke negara lain, kita beli minyak dengan harga Rp. 6.000/ liter. Itu yang membuat negara kita bangkrut, termasuk menjadikan biaya pokok produksi PLN sangat tinggi. Kita tidak tahu apa alasannya, apakah ada sesuatu di situ untuk beberapa kelompok tertentu.
Selain sisi energi, belum lagi di sisi operasional. Saat ini banyak sekali muncul pembangkit listrik swasta, yaitu Independent Power Producer (IPP). Akibatnya, pola operasi menjadi kacau balau. Karena namanya swasta, sistemnya itu Take or Pay, diambil KWH-nya, atau kalau tidak diambil harus bayar. Misalnya PLN tidak mengambil KWH dari pembangkit listrik swasta itu, tapi karena sudah terikat kontrak dalam Power Purchase Agreement (PPA), PLN harus tetap bayar. Itu akan meningkatkan biaya pokok produksi. Nantinya, biaya itu akan dibebankan oleh pelanggan.
Di mana saja pembangkit listrik swasta yang sedang dibangun?
Di program 35.000 MW itu, mayoritas swasta. Misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, yang 2×1.000 MW itu milik swasta. 29 Nopember 2016 kemarin baru beroperasi, IPP Sumsel V di Sumatera Selatan. Kemudian yang terjadi adalah PLTU Bukit Asam milik PLN yang biaya operasinya lebih rendah itu harus di shut-down, kemudian IPP Sumsel V yang masuk sistem.
IPP Sumsel V ini lebih mahal biaya produksinya, karena IPP Sumsel V itu menggunakan sistem Take or Pay. Kalau kita tetap mengoperasikan pembangkit listriknya PLN yang murah, PLTU Bukit Asam itu lalu PLTU IPP V itu tidak dimasukkan, tapi karena sudah ada kontrak PPA dengan sistem Take or Pay, maka kita tetap harus bayar. Makanya pilihannya adalah mengoperasikan PLTU IPP V dan PLTU milik PLN yang diberhentikan. Aneh memang. Faktor itu yang juga menaikkan BPP.
Dengan pola operasi dengan sistem seperti di Sumatera Selatan saja, Kerugian akibat sistem Take or Pay itu bisa mencapai 500 milyar/ tahun. Itu pun hanya untuk 1 IPP yang kapasitasnya baru 200 MW. Rencananya dari 35.000 MW, 25.000 MW itu dibangun oleh swasta. Kalau tidak dikoreksi, maka nanti semakin lama akan semakin lama biaya listrik karena pola operasi dengan IPP itu. Untuk itu SP PLN sering bersuara, bahwa klausul Take or Pay harus dihilangkan.
Faktor yang ketiga adalah biaya pemeliharaan kita masih tinggi. Kenapa? Karena biaya pemeliharaan mencapai Rp. 21 trilyun atau sekitar 11%. Padahal idealnya biaya pemeliharaan itu sekitar 4-6%. Jadi ada inefisiensi sekitar 11 trilyun yang cukup besar. Biaya pemeliharaan tinggi itu disebabkan oleh kontribusi dari pembangkit listrik China yang dioperasikan oleh PLN, yang sekarang sudah banyak rusak karena daya tahan dan kualitas pembangkit listriknya buruk. Jika baru dioperasikan lalu tidak lama rusak, itu kan menambah biaya karena harus diperbaiki.
Seberapa banyak pembangkit listrik yang dioperasikan hasil buatan dari China?
Program 10.000 MW yang dibangun pada tahun 1996 ketika Wakil Presiden ketika itu masih Jusuf Kalla, itu rata-rata dari China. Waktu itu yang membawa Direktur Utama PLN ke China kan Jusuf Kalla, di program FTP 10.000 MW. Biaya perawatannya baru muncul sekarang-sekarang ini.
Faktor keempat, biaya listrik mahal ditambah oleh calo. Presiden Jokowi waktu peresmian PLTP Lahendong di Minahasa sempat bicara, bahwa harga listrik Indonesia lebih mahal daripada negara-negara lain itu karena praktek calo. Kami menganggap itu betul.
Praktek calo seperti apa yang dimaksud?
Maksudnya begini, hampir sebagian besar pekerjaan-pekerjaan PLN itu tidak dilaksanakan oleh pegawai PLN, tapi diserahkan oleh pihak ketiga. Itu kan sama dengan praktek percaloan. Praktek calo yang dimaksud itu termasuk juga pembangunan PLTU oleh swasta. Seharusnya kan bisa dikerjakan oleh negara sendiri dan lebih murah. Operasi pemeliharaan pembangkit listrik juga diserahkan oleh pihak lain. Itu outsourcing, tapi biayanya lebih mahal daripada yang dikerjakan oleh PLN sendiri.
Pihak ketiga kan yang mempekerjakan tenaga-tenaga outsourcing. Meskipun gaji pekerjanya lebih kecil, tapi dalam kontraknya PLN itu mahal. Misalnya seorang Kepala Sentral PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel), Kepala Sentral Pembangkit, di PLN itu hanya setingkat Kepala PLTD. Mungkin gajinya sekitar 8 juta. Tapi kalau dikontraknya gajinya sama atau bisa lebih besar daripada General Manager PLN di situ. Nah ini kan menambah biaya jadinya. Makanya kami mendorong Direksi PLN untuk menyerahkan kembali pekerjaan-pekerjaan itu ke pegawai PLN supaya bisa lebih berhemat dengan tidak menyerahkannya pada pihak ketiga.
Faktor lainnya, terkait dengan masalah penyelenggaraan kesehatan pegawai PLN. Kita sedang mengangkat permasalahan itu. Saat ini penyelenggaraan kesehatan itu diserahkan ke pihak ketiga. Karena ternyata disamping menambah biaya, penyerahan ke pihak ketiga itu menurunkan pelayanan kesehatan. Itu yang kita protes. Sekarang ini diserahkan ke pihak Admedika. Seperti itu bentuk calonya, yaitu penyerahan ke pihak ketiga, mulai dari penyelenggaraan kesehatan, operasi pemeliharaan pembangkit, atau transmisi.
Kalau diperjelas, yang terjadi adalah kenaikan BPP bukan kenaikan tarif dasar listrik. Itu yang kemudian berdampak pada pilihan antara subsidinya dinaikan dan harganya turun, atau subsidinya diturunkan dan harganya naik. Pilihan yang diambil pemerintah adalah subsidinya dicabut dan harga listrik naik.
Itu hanya berlaku untuk pengguna 900 VA dan 1300 VA?
Ya, karena pengguna 900 VA itu dianggap daya yang harganya murah, karena harganya tidak sampai Rp. 1.000/ kWh. Padahal biaya pokok produksi PLN itu sekitar Rp. 1.280/ kWh kalau dirata-rata mulai dari biaya energi primer, pola operasi, dan pemeliharaan. Sementara tarif untuk 900 VA itu memang di bawah Rp. 1.000 / kWh karena untuk rumah tangga kecil. Mungkin karena dianggap lebih murah, lalu disubsidi, maka kemudian tarifnya dinaikan. Maka sekarang untuk 900 VA Rumah Tangga Mampu, itu disamakan dengan 1.300 VA yang biayanya sekitar Rp. 1.352/ kWh. Jadi istilahnya mereka tidak disubsidi lagi.
SPRI, salah satu serikat yang menolak pencabutan subsidi listrik 900 VA, berargumen bahwa data TNP2K terkait pengguna listrik 900 VA tidak valid. Misalnya penghuni Rusunawa yang rata-rata korban gusuran rata-rata menggunakan 1.300 VA. Begitu juga di lingkungan pemukiman buruh. Menurut SPRI, kelompok itu tidak bisa dikatakan Rumah Tangga Mampu. Menurut bung bagaimana?
Kalau menurut kami, sebetulnya pengguna daya 900 VA tidak bisa dilihat apakah berasal dari Rumah Tangga Mampu atau Tidak Mampu. Kalau dibilang mampu, pasti daya 900 VA tidak cukup, dan pasti akan dinaikan karena di rumahnya biasanya ada AC atau kulkas besar. Maka tidak cukup 900 VA. Kalau menurut datanya TNP2K, yang terjadi adalah adanya Rumah Tangga Mampu yang tidak seharusnya mendapatkan subsidi, malah mendapatkan subsidi.
Kalau kami melihatnya bukan persoalan mampu atau tidak mampu. Tempo hari kami pernah bicarakan dengan Dirut PLN. Kami mengusulkan untuk mengadaptasi pola konsumsi listrik seperti TNB Malaysia. Di Malaysia, tarif listrik bukan didasarkan pada daya pelanggan. Di Malaysia tidak ada istilah daya 450 VA, 900 VA, atau 1.300 VA, tapi berdasarkan pemakaian. Sebagai contoh, kalau pemakaian daya listrik rumah tangga adalah antara 0-200 kWh, maka harga listriknya ditetapkan hanya 21 sen Ringgit. Nah kalau harganya 21 sen Ringgit, maka per kWh nya sekitar Rp. 650/ kWh kalau disetarakan dengan Rupiah. Kalau pakai di atas 200 kWh, artinya kan itu Rumah Tangga Mampu, maka harus bayar di atas harga BPP. Di Malaysia diterapkan seperti itu. Termasuk golongan-golongan mampu yang hanya menggunakan daya listrik kecil, ya bayarnya juga kecil. Jadi tergantung pemakaian
Bukankah itu mirip dengan sistem token?
Tidak. Sistem token kan tetap berdasarkan daya. Misalnya daya 1.300 VA pasti harganya di atas Rp. 1.352/ KWH. Sekarang 900 VA Mampu, itu harganya sudah berlipat-lipat naik. Saya kira lebih fair menggunakan sistem tarif berdasarkan pemakaian.
Kalau merujuk pada argumen SPRI, pengguna 900 VA banyak yang berasal dari golongan tidak mampu. Bagaimana menurut bung?
Sebetulnya iya juga. Dulu kan 450 VA – 900 VA itu masuk dalam golongan tidak mampu. Dulu PLN mengadakan daya 450 VA – 900 VA itu untuk golongan tidak mampu. Itu kan pilihan untuk masyarakat, kalau yang mampu ya menggunakan 1.300 VA. Makanya kalau kita setarakan dengan Malaysia, 1.300 VA itu sama dengan pemakaian listrik di atas 200 KWH. Kalau yang 450 VA – 900 VA, dulu untuk digolongkan tidak mampu. Karena memang tidak mungkin menggunakan AC dengan voltase di bawah 900. Kalau pun memaksakan menggunakan AC, pasti akan mati lampu. Tapi karena sekarang pemerintah berusaha untuk menekan angka subsidi, tarif listrik 900 VA dinaikkan.
Apakah artinya kita sebetulnya tidak perlu memperdebat subsidi dicabut atau tidak? Karena bukan soal subsidi dicabut atau tidak, tapi ada masalah utama terkait BPP yang sangat besar?
Ya, yang perlu kita kritisi itu adalah soal BPP. Mengapa PLN Indonesia BPP nya bisa sangat tinggi, sementara TNB Malaysia bisa lebih rendah? Itu yang harus kita persoalkan. Salah satu masalahnya adalah biaya energi bahan bakarnya. Mengapa negara kita yang menghasilkan gas alam justru BPP nya lebih besar? Itu masalah pokoknya. Kenapa PLN yang menggunakan energi terbarukan, justru BPP nya lebih mahal? Kan harusnya lebih murah. Kenapa lebih mahal, misalnya menggunakan uap panas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)? Itu harusnya dikritisi.
Kalau BPP bisa diturunkan, maka tidak perlu lagi ada subsidi. Dalam perhitungan saya, PLN tidak perlu disubsidi. Lalu biaya subsidi untuk PLN yang sebesar 60,4 trilyun itu bisa sepenuhnya untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Sementara di saat yang sama, tarif listrik tidak perlu naik, bahkan bisa lebih rendah dari tarif sekarang.
Syaratnya kita harus benahi masalah tata kelola energi dan pola operasi yang masih didominasi IPP. Di Malaysia sendiri IPP itu dibatasi. Kebalikannya, di Indonesia justru sangat gencar. Jangan harap saat ini tarif listrik akan turun kalau masalah BPP tidak diselesaikan, yang terjadi akan naik terus. Pilihannya antara tarif diturunkan tapi subsidi dinaikan, atau tarif naik dan subsidi dikurangi. Subsidi itu kan uang negara, uang rakyat juga yang harusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan jalan, pendidikan dan kesehatan
Perdebatannya menjadi mirip seperti masalah pencabutan subsidi BBM. Dicabut tapi ternyata minyak masih menjadi energi utama.
Ya, masalah subsidi BBM itu solusinya adalah pindah ke bahan bakar gas. Tidak perlu lagi kita pakai minyak. Ngapain kita pakai minyak, lagipula produksi minyak kita turun. Sementara itu, gas alam yang kita miliki melimpah malah diekspor dengan harga jual murah.
Sebetulnya subsidi BBM tidak diperlukan lagi, karena minyak bumi sebetulnya juga tidak lagi perlu digunakan sebagai energi primer. Di negara lain seperti Malaysia, umumnya transportasi umum sudah menggunakan gas alam. Di Pakistan yang tidak punya cadangan gas alam yang saya tahu ada 3.300 SPBG dibangun disana, tidak ada lagi yang menggunakan minyak.
Di Malaysia, rata-rata taksinya menggunakan gas dan lebih murah. Dari Kuala Lumpur ke Malaka misalnya, kalau taksi itu menggunakan gas, maka biaya bahan bakarnya hanya 8 Ringgit, tapi kalau menggunakan minyak maka biaya operasi taksi untuk bahan bakar menjadi 20 Ringgit. Coba saja tanya supir bajaj berapa perbandingan biaya bahan bakar bajaj yang menggunakan gas atau premium. Sayangnya di Indonesia belum banyak SPBG yang dibangun, sehingga bajaj biru itu banyak mengantri bila mengisi BBG, sehingga terpaksa menggunakan minyak lagi. Seharusnya kita betul-betul memanfaatkan gas alam sebagai sumber energy utama, maka masalah energi di Indonesia akan terselesaikan.
Apakah artinya masalah pencabutan subsidi listrik dengan pencabutan subsidi BBM saling terkait dengan masalah tata kelola energi?
Iya, itu seandainya kita bisa mengelola energi dengan baik. Logikanya kan sekarang terbalik, beli energi yang kotor dari luar lebih mahal, lalu jual energi yang lebih bersih ke luar lebih murah. Kita saat ini mengajak berbagai unsur gerakan untuk menyuarakan masalah tata kelola energi dan BPP. Dulu sebelum Pemilu sudah ada rencana dari Jokowi, melalui Ketua Tim Energinya Darmawan Prasodjo. Kita pernah berdialog dengan Ketua Tim Energi-nya itu. Arahnya sudah tepat, yaitu menjadikan energi gas alam yang cadangannya melimpah sebagai energi utama di negeri ini. Tapi sayangnya realisasinya tidak terlihat.
Bisakah dibilang jika kita belum sampai ke tataran penggunaan energi terbarukan pun, sebetulnya kita masih bisa memanfaatkan energi fosil dengan menggunakan gas alam?
Ya, kita masih bisa mengandalkan energi fosil, tapi hanya dengan gas alam, bukan minyak. Gas alam itu sangat bersih, tidak mencemari lingkungan, emisinya nol bahkan. Menggunakan gas alam saja sudah cukup. Apalagi ketika kita menggunakan energi terbarukan, itu akan jauh lebih keren. Karena kita kan punya PLTP. Cadangan geothermal (panas bumi) kita kan luar biasa besar.
Tapi saat ini anehnya biaya produksi PLTP yang menggunakan panas bumi justru lebih mahal. PLN kan harus beli uap yang harganya sangat mahal untuk menggerakkan turbin PLTP. Uap itu sendiri dimiliki oleh perusahaan lain: swasta dan BUMN. Kedua perusahaan itu tidak terbuka dengan harga pokok produksinya. Mereka mengambil untung besar dari bisnis itu.
Cara kerja PLTP itu, perut bumi dibor lalu keluar uap. Uap itu lalu mengalami proses penyaringan dan seterusnya memutar turbin-generator, lalu menghasilkan listrik. Uap itu akan menjadi air kembali di condenser dan dimasukan lagi ke perut bumi. Makanya geothermal itu disebut renewable energy. Secara potensi itu sangat besar, lebih dari 20.000 MW potensinya.
Lebih banyak swasta atau BUMN?
Sekarang lebih banyak swasta yang membangun PLTP. Perusahaan swasta atau BUMN lain mengebor uap, lalu mereka membangun pembangkit listrik sendiri. Setelah itu listriknya dijual ke PLN. Jadinya harga listrik lebih mahal. Kalau PLN yang membangun, harusnya akan lebih murah. Yang diperlukan sekali investasi awalnya untuk pengeboran, karena investasi awal itu yang mahal. Kalau sudah balik modal, biaya listrik akan sangat murah sekali.
Sekarang ini yang terjadi penjual uap itu seolah-olah masih memperhitungkan pengembalian investasi awal. Jadi untung mereka itu sangat besar. Swasta yang menguasai geothermal misalnya Chevron di Gunung Salak, lalu ada Pertamina di Kamojang. Harga uapnya itu masih 6 sen USD, atau Rp. 800/ kWh. Padahal untuk sekelas Kamojang itu dengan harga 2 sen USD pun sudah untung. Dengan harga 2 sen itu lalu dijual ke PLN untuk diolah, harganya menjadi 3,5 sen. Dengan biaya 3,5 sen, paling harganya sekitar Rp. 500/ kWh.
Murah kan seharusnya? Tapi PLN saat ini beli Rp. 800 untuk uapnya saja. Kalau diolah jadi listrik, harganya akan menjadi di atas Rp. 1.000. Energi terbarukan itu seharusnya murah, tapi sayangnya jadi mahal karena problem tata kelola.
Kalau lihat kembali ke empat faktor masalah BPP tinggi, itu masuk ke problem calo terkait dengan penyerahan penguasaan pembangunan pembangkit oleh IPP. Harusnya kalau berdasarkan UUD pasal 33, ayat 2 menyebutkan; cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Artinya, harusnya negara yang membangun dan mengelola, atau dalam hal ini harusnya perusahaan negara yakni PLN.
Kalau misalnya PLN dianggap tidak sanggup, mungkin bukan institusi PLN-nya yang tidak mampu, tapi manajemennya yang tidak becus. Bukan PLN-nya yang salah, tapi manajemennya yang tidak profesional dan harusnya diganti. Jangan PLN sebagai institusi yang disalahkan, lalu kemudian pekerjaan PLN diserahkan ke calo yang kemudian justeru menambah biaya harga listrik. Korbannya, tentu, adalah rakyat. Harga energi mahal termasuk listrik, ekonomi pasti tidak akan berkembang.
Dalam Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, salah satunya ada program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Tapi kenapa tetap tidak bisa mencegah adanya kenaikan harga listrik? Sementara pembangunan PLTU semakin gencar.
Pertama, kalau PLTU itu dibangun oleh swasta, pola operasinya pasti tidak akan efisien karena akan meningkatkan BPP. Di luar hal itu, sebetulnya tidak ada dalam sejarah kelistrikan dunia yang hanya mengandalkan satu jenis pembangkit listrik. Bauran energinya harus sedemikian rupa dan variatif. Sehingga kita mendapatkan biaya operasi kelistrikan yang optimal.
Contohnya Malaysia, menurut saya pola operasi pembangkit listriknya di sana sangat optimal. Hampir 50% pembangkit listrik di sana menggunakan bahan bakar gas alam, 30% nya menggunakan PLTU, 10% menggunakan air, dan minyak hanya sekitar 1%. Kalau kita bandingkan dengan perusahaan listrik Thailand EGAT, malah 70% menggunakan gas alam. Berbeda dengan Indonesia yang sekitar 56% nya menggunakan batu bara dan hanya 25% menggunakan gas alam.
Pola operasi sistem itu kemudian menjadikan tidak efisien. Karena karakteristik pembangkit listrik batu bara itu hanya bisa Base Load, beban pemakaiannya datar. Padahal beban pemakaian listrik itu pada waktu malam naik dan turun pada waktu siang hari. Nah PLTU itu hanya bisa memenuhi Base Load. PLTU itu tidak bisa mengikuti naik turun beban pemakaian. Misalnya, permintaan masyarakat pada malam hari kan beban pembangkit naik karena penggunaan listrik besar, misalnya untuk menyalakan lampu. PLTU itu tidak bisa mengikuti bebannya.
Sementara kalau pembangkit listrik yang menggunakan gas alam, seperti Malaysia, pembangkit listrik bisa mengikuti beban di penggunaan listrik masyarakat. Ketika penggunaan turun, maka turun pula beban pembangkit listrik. Nah kalau PLTU tidak. Sementara untuk bisa menyesuaikan dengan penggunaan listrik itu, kita harus membangun pembangkit listrik peaker (beban puncak) yang biayanya sangat besar. Pada akhirnya tarif listrik tetap mahal.
Sebetulnya jika membandingkan antara batu bara dan gas alam, batu bara tidak bisa dibilang lebih murah. Kalau dari segi efisiensi, gas alam itu jauh lebih efisien. Investasi awal lebih murah gas alam, hampir separuh dari batu bara. PLTU Batang misalnya, dengan 2 x 1.000 MW itu, itu investasi per KW-nya 1.900 USD. Kalau kita bangun PLTG, atau PLTGU, itu hanya 1.100 USD/ KW investasinya.
Dari sisi kecepatan pembangunan pembangkitnya, PLTU itu dalam 3 tahun belum tentu selesai. Kalau PLTG atau PLTGU, paling lama 20 bulan sudah selesai. Sementara keandalan gas alam sudah tidak diragukan lagi. Kebutuhan lahan PLTG/GU juga sangat sedikit hanya 1/3 daripada PLTU. Keramahan lingkungan? Bangun PLTU di satu daerah pasti mendapat resistensi masyarakat, sementara PLTG/GU pasti tidak akan ada masalah karena tidak menimbulkan polusi.
Keuntungan gas alam itu sangat besar, tidak ada limbah juga. Inilah anomali tata kelola energi Indonesia. Kita berkelimpahan energi gas alam, tapi malah kita ekspor lebih murah. Terkait Blok Masela, kita minta ke pemerintah untuk tidak lagi mengekspor gas alam Blok Masela, tapi gunakan seluruhnya untuk dalam negeri. Itu kalau pemerintah mau pro terhadap negara ini, kecuali ingin jadi pengkhianat negara ya silakan jual saja energi bersih kita dengan murah, dan beli energi dari luar yang lebih kotor dan lebih mahal.
Di negara lain pola operasi, jenis-jenis pembangkit listriknya beragam, dicari yang lebih tepat dan efisien, akhirnya mereka mendapatkan BPP yang optimal.
Itu variasi jenis pembangkit listriknya 3 macam saja, atau ada standar variasinya?
Kalau di Amerika Serikat, lebih keren lagi. Kalau tidak salah gas alam di sana itu sekitar 33%, PLTU hanya 30%, dan nuklir 20%. Tidak ada negara lain yang menggunakan PLTU yang sampai 56%.
Upaya kita saat ini adalah supaya bagaimana pengoperasian listrik tidak ada subsidi, dan di saat yang sama tarif listrik tidak naik. Kalau bisa seperti itu, ekonomi kita akan lebih maju.
Kira-kira berapa besar potensi pengurangan tarif listrik ketika tata kelola energi di Indonesia bisa lebih baik?
Kalau kita misalnya menggunakan gas dengan harga yang murah seperti Malaysia, 4,47 USD per MMBTU, maka PLN bisa menurunkan BPP sebesar 25 trilyun. Kemudian, kalau kita bisa memindahkan alokasi minyak kita yang 8%, itu sudah bisa mengurangi BPP 15 trilyun. Dari energi primer saja, sudah bisa mengurangi BPP sebesar 40 trilyun.
Juga pada penataan pola operasi. Ketika IPP dibatasi pada skala komposisi partisipasi hanya 20% dari total pembangkit listrik yang dioperasikan sesuai UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka tidak perlu ada biaya tambahan di pola operasi yang sampai 500 milyar/ tahun hanya untuk satu sistem kecil saja di sistem Sumatera Selatan. Apalagi di tempat-tempat lainnya yang juga terjadi, seperti PLTA milik PLN diturunkan beban listriknya akibat pola operasi IPP yang harus diutamakan. Saya kira itu bisa menghemat 10 trilyun untuk saat ini.
Ditambah lagi biaya pemeliharaan yang memakan biaya lebih besar 11 trilyun dari kewajarannya. Kalau itu semua bisa direalisasikan, wah tarif listrik tidak perlu naik dan juga tidak perlu subsidi. Belum lagi ketika masalah percaloan seperti penyelenggaraan kesehatan untuk pegawai dan lain-lain di internal PLN ditata dengan baik.
Seperti isu soal energi ini kurang banyak dibicarakan oleh serikat rakyat, tapi didominasi oleh NGO atau aktivis lingkungan
Saya kira karena banyak yang tidak tahu. Masih banyak komponen bangsa kita yang belum paham terkait energi. Belum paham terkait harga minyak saat ini mencapai 50 USD/ barrel. Misalnya terkait istilah barrel, berapa isi satu barrel itu kalau kita setarakan dengan liter? Harga gas sekarang 8 USD per MMBTU. Apa yang disebut MMBTU itu dan berapa harganya kalau kita setarakan dengan satu liter minyak? Saya kira tidak banyak yang paham. Untuk itu, kami berupaya untuk memberikan pemahaman terkait masalah energi ini yang belum banyak dipahami dan dibicarakan oleh berbagai kalangan sehingga bisa lebih fokus sehingga tata kelola energi kita mulai dari hulunya disisi energi primer sampai sisi hilirnya dibidang kelistrikan dapat terkelola dengan baik. Sehingga bangsa Indonesia bisa menghadirkan energi murah untuk masyarakatnya sendiri, berdaulat terhadap energinya sehingga ekonomi Indonesia dapat keluar dari keterpurukannya. Kedepan bangsa kita dapat merealisasikan cita-citanya menjadi masyarakat adil dan makmur.
Narasumber: Jumadis Abda (Ketua Umum SP PLN)
Pewawancara: Dadan Abdullah dan Rizal Assalam (KPRI)
Transkriptor: Yusrang (KPRI)
Editor: Rizal Assalam (KPRI)