Pasca Keluarnya SK MENHUT No. 44 tahun2 005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumatera Utara, sampai saat ini FRONT MASYARAKAT ADAT HUMBANG HASUNDUTAN terus berjuang menolak SK tersebut, karena sangat bertentangan dengan pelaksanaan pelaksanaan hukum adat yang berlaku di Humbang Hasundutan tentang tata wilayah. Penolakan tersebut, berdasarkan pada isi SK yang memasukan areal pemukiman, perkebunan rakyat, areal pertanian dan lokasi sekolah kedalam kawasan hutan. Tanah adat yang dimasukan kedalam wilayah kehutanan adalah seluas 3.742.120 Ha.
- Sampai saat ini, Front Masyarakat Adat Humbang Hasundutan mendesak pihak-pihak terkait agar melaksanakan tuntutan:
- Mendesak Pemerintah Kabupaten bersama dengan DPRD melahirkan Perda Pengakuan Tanah Adat/Tanah Ulayat di Kabupaten Humbang Hasundutan
- Menuntut Pemerintah Pusat/Menteri Kehutanan untuk meninjau kembali SK No. 44 tahun 2005
- Menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk meninjau kembali Perda Propsu tentang Rancana Tata Ruang Wilayah
* sebagaimana disampaikan oleh Lambok Situmeang melalui email